Tata Cara Membuat Kode E-billing Pajak Dengan Mudah

Tinggal di negara yang memiliki aturan wajib pajak bagi segenap masyarakat seperti Indonesia ini. Tentunya membuat setiap orang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Baik pajak yang bersifat pribadi maupun yang bersifat badan. Sekarang ini aktivitas transaksi tersebut bisa dijalankan melalui E-billing pajak yang bisa diakses secara online oleh warga.

E-billing sendiri bisa dipahami sebagai sebuah sistem guna menunjang kebutuhan bayar pajak dengan cara online. Cara seperti ini dinilai lebih praktis serta mudah dilakukan ketimbang memakai cara manual. Untuk membayar pajak dengan cara online memakai e billing ini, maka orang yang bersangkutan harus mempunyai kode e billing terlebih dahulu. Bagi yang belum punya berikut beberapa cara membuatnya:

1. Menggunakan Akun DJP OnlineĀ 

Satu hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang ingin membayar pajak secara online menggunakan ebilling pajak yaitu kepemilikan kode ebilling tersebut. Untuk bisa memperoleh kode, maka orang yang bersangkutan diharuskan mempunyai akun terlebih dahulu. Untuk orang yang sudah memiliki akun langsung saja berikut tahapan untuk mendapat kode ebilling:

  • Langkah pertama yaitu mengunjungi situs DJP untuk melakukan login.
  • Kemudian lanjutkan dengan melakukan pengisian seperti nomor NPWP, lalu kode keamanan beserta password di laman tersebut.
  • Pilihan bagian tulisan “Bayar”, kemudian pilih “ebilling”.
  • Berikutnya akan muncul tampilan sejumlah informasi seperti nomor NPWP dan lainnya yang sudah diisi. Lengkapi bagian informasi yang belum ada isinya.
  • Selanjutnya pilih menu “Buat Kode Billing”.
  • Lanjutkan dengan memasukkan kode keamanan yang dimiliki.
  • Setelah itu akan ditampilkan preview data untuk dilakukan pengecekan, jika dirasa sudah benar maka klik “Cetak”.
  • Proses pembuatan kode ebilling pun telah berhasil.

2. Menggunakan DJP Online Tanpa Akun

Untuk warga yang belum mempunyai akun DJP tidak perlu risau. Hal uni dikarenakan pihak website dari dirjen pajak mempunyai layanan untuk yang tidak memiliki akun DJP. Sebenarnya tata caranya tidak jauh berbeda dengan yang memakai akun DJP. Akan tetapi di sejumlah bagian memiliki perbedaan, seperti situs yang dikunjungi. Untuk tahapannya adalah seperti berikut:

  • Warga bisa mengunjungi situs resmi dari SSE Pajak.
  • Pilih bagian yang bertuliskan “Belum Punya Akun”.
  • Warga bisa melakukan pengisian sejumlah data mulai dari nomor NPWP sampai dengan kode keamanan.
  • Pilih bagian menu “Daftar”.
  • Selanjutnya lakukan aktivasi dengan melihat pesan masuk dari pihak pajak di email yang sudah didaftarkan. Kemudian klik bagian tautannya.
  • Warga telah berhasil melakukan pembuatan akun, sekarang kembali di menu utama dari SSE Pajak.
  • Selanjutnya masukkan nomor NPWP, lalu kode keamanan beserta password.
  • Klik pada bagian tab yang warnanya hijau serta memiliki tulisan “Isi SSE”.
  • Lakukan pengisian terhadap formulir elektronik yang telah disediakan.
  • Jika seluruhnya sudah terisi maka klik bagian “Simpan”.
  • Nantinya akan muncul 2 kotak dialog. Pertama berwarna hijau untuk mengubah SSP, sementara yang kedua berwarna ungu untuk kode billing.
  • Apabila warga mengklik bagian kode billing, maka nantinya bakal muncul pemberitahuan bahwasanya warga yang bersangkutan telah berhasil membuat kode ebilling.

3. Menggunakan M-PajakĀ 

Pilihan lain untuk melakukan pembuatan kode billing yaitu memakai layanan dari M-Pajak. Layanan berupa M-Pajak uni berbentuk aplikasi yang bisa dimiliki oleh warga dengan cara mengunduhnya lewat google play store. Sejumlah hal bisa dilakukan memakai aplikasi ini. Dimana satu diantaranya adalah melakukan pembuatan kode billing dengan tata cara seperti berikut:

  • Pertama buka aplikasi dan pilih “Menu” kemudian lanjutkan dengan mengklik bagian “Masuk” guna melakukan login.
  • Berikutnya lakukan pengisian terhadap password beserta nomor NPWP sebagaimana yang terdapat pada akun DJP Online.
  • Apabila sudah berhasil melakukan login, maka pihak dari DJP bakal melakukan verifikasi lewat email. Lakukan pemasukan kode tersebut, apabila berhasil nama orang yang bersangkutan bakal tampil di menu utama.
  • Lanjutkan dengan mengklik “ebilling”.
  • Berikutnya lakukan pengisian terhadap SSE. Apabila ingin mengetahui petunjuk pengisian bisa mengklik bagian ikon yang terletak di bagian pojok sebelah kanan atas dari layar.
  • Isi sesuai data yang dimiliki dan kode billing sudah bisa dilihat.

Itu tadi pembahasan mengenai tata cara memperoleh kode E-billing pajak untuk kebutuhan transaksi pajak secara online. Nantinya warga bisa menjalankan sejumlah transaksi dengan cara online. Misalnya seperti pembayaran pajak, baik pribadi maupun badan. Cara ini dinilai lebih gampang serta busa untuk mengurangi kesalahan pencatatan saat dilakukan dengan cara manual.