Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya banyak inovasi untuk memanjakan masyarakat. Salah satunya adalah aplikasi aplikasi efaktur 64 bit. Aplikasi efaktur pajak 64 bit merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan melaporkan faktur pajak. Dengan adanya faktur pajak elektronik ini, pengusaha tidak perlu lagi membuat faktur pajak secara manual.
Aplikasi efaktur pajak.go.id adalah sebuah software yang disediakan oleh DJP untuk membuat, menerbitkan dan melaporkan faktur pajak dan laporan SPT Masa PPN 1111 dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Persetujuan (approval) di sini maksudnya DJP telah menyalin semua detail data faktur pajak, mencocokkan informasi faktur dengan aturan yang berlaku, kemudian memberikan persetujuan berupa QR code pada lembaran faktur pajak. Wajib pajak hanya dapat mencetak faktur setelah memperoleh status approval.
Mulai Digunakan dari 2016
eFaktur pajak mulai digunakan secara nasional sejak 2016 silam dan terus mengalami pembaruan, dengan versi terakhir adalah e-Faktur pajak versi 2.1 yang dirilis 15 Mei 2018.
Versi desktop tersedia hampir untuk seluruh jenis sistem operasi yang umum digunakan. faktur elektronik pajak ini bisa dilakukan untuk sistem operasi berikut:
- Linux 32 bit dan 64 bit (EFaktur_Lin32.exe dan EFaktur_Lin64.exe).
- MacOS 64 bit (EFaktur_Mac64.exe).
- Windows 32 bit dan 64 bit
PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, bisa mengunduh patch e-Faktur 3.0 melalui laman DJP e-Nofa Online di efaktur.pajak.go.id untuk memperbaruinya.
Mengajukan e-Faktur Bisa Kemungkinan Ditolak
Saat mengunggah informasi e-faktur pajak, bisa saja sistem DJP menolak (reject) faktur pajak kamu. Alasannya bisa jadi karena ada kesalahan informasi dalam faktur pajak.
Status reject ini akan disertai dengan keterangan tentang kekeliruannya. Untuk itu,wajib pajak perlu memperbaiki informasi sesuai keterangan dan mengunggah data kembali.
Setelah memperoleh persetujuan, barulah faktur pajak dapat disampaikan ke lawan transaksi. Kegunaan aplikasi e-faktur ini, di sisi lawan transaksi, faktur pajak keluaran lebih terjamin validitas datanya, sehingga relatif lebih aman ketika dikreditkan.
Sebelum ada aplikasi dari DJP, PKP harus menerbitkan faktur pajak secara manual terlebih dahulu, kemudian membuat SPT Masa PPN di aplikasi e-SPT PPN 1111. Setelah adanya aplikasi efaktur DJP, kedua proses tersebut disatukan dalam satu aplikasi.
Persiapan Download Aplikasi
Sebelum download aplikasi e-Faktur pajak 64 bit, ketahui lebih dulu syarat/spesifikasi komputer yang dapat digunakan. Sebagai pertimbangan, aplikasi e-Faktur dapat berjalan pada komputer dengan sistem operasi Linux, Mac OS maupun Windows. Aplikasi ini juga dapat berjalan pada komputer yang tidak terhubung dengan komputer lain dan pada komputer dalam jaringan Local Area Network (LAN).
Spesifikasi teknis komputer yang disarankan untuk menjalankan aplikasi e-Faktur antara lain:
- Processor Dual Core.
- Memory 3GB RAM.
- Kapasitas penyimpan 50GB Harddisk space.
- Monitor/layer VGA dengan minimal resolusi 1024 x 768.
- Perangkat penunjang untuk jaringan ( intranet maupun internet).
Selain itu, sebelum download aplikasi e-Faktur pajak 64 bit, PKP sebaiknya memastikan bahwa komputer sudah terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environtment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7.
Spesifikasi Aplikasi
Apa saja yang perlu kamu ketahui sebelum download e-faktur? Berikut rincian spesifikasinya dan prasyarat komputer yang dibutuhkan untuk mengunduhnya:
- Dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Harus diunduh atau download terlebih dahulu.
- File aplikasi harus diekstrak terlebih dahulu dengan menggunakan WinRAR, 7-zip dan sejenisnya agar didapatkan file berbentuk file folder. Kamu tidak diperkenankan memodifikasi atau memisahkan file-file tersebut karena dapat mengakibatkan kegagalan menjalankan aplikasi.
- Terdapat pengaturan hubungan antar beberapa komputer melalui LAN (Local Area Network) untuk kolaborasi antar staf dan manager untuk memasukkan data dan pemeriksaan.
- Aplikasi ini memiliki tingkat pengamanan lebih baik dari e-SPT PPN 1111 dengan memiliki sertifikat elektronik, passphrase, password enofa, kode aktivasi, kode aktivasi e-faktur desktop, username dan password login, nomor seri (serial number) dan variasi captcha yang berubah-ubah.
- Jika kamu harus menerbitkan ribuan e-faktur pajak, maka kamu memerlukan tambahan RAM atau memory komputer karena data tersebut harus disimpan di lokal memory komputer kamu.
- Update aplikasi dilakukan secara manual dengan cara mengekstrak file temporary yang terdapat dalam folder ‘update’.
Ribet Lakuin Cara Install eFaktur 3.0?
Jika selama ini membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.
Tahukah? Anda tidak perlu repot-repot update eFaktur 3.0 sendiri dengan cara install eFaktur 3.0 dan download patch terbaru hanya untuk menggunakan aplikasi pembuatan Faktur Pajak elektronik maupun untuk melaporkan SPT Masa PPN.
Ada cara praktis menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa update dan melakukan cara install eFaktur 3.0 sendiri. Semua itu hanya bisa didapatkan melalui e-Faktur 3.0 Klikpajak by Mekari.id yang merupakan aplikasi pajak online berbasis web dan terintegrasi yang merupakan mitra resmi DJP.
Melalui e-Faktur Klikpajak by Mekari, Anda dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada aplikasi efaktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.
Cukup gunakan aplikasinya, biar Klikpajak by Mekari yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.
Karena Klikpajak by Mekari merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.
Memudahkan Anda menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Melalui e-Faktur Klikpajak by Mekari, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan online Jurnal by Mekari tanpa harus keluar masuk platform lagi untuk membuat Faktur Pajak atau melakukan Rekonsiliasi Pajak Otomatis.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
Jadi, kemudahan berlipat akan Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak by Mekari adalah:
- Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
- Tidak perluinput data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
- Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id
Kalau ada cara mudah, kenapa repot lakukan cara install eFaktur 3.0?
Itulah penjelasan tentang cara install eFaktur 3.0 jika menggunakan e-Faktur desktop dan cara praktis bisa menggunakan aplikasi efaktur tanpa install aplikasi, yakni hanya bisa didapatkan melalui e-Faktur Klikpajak by Mekari dengan mengaksesnya dilink berikut https://mekari.com/produk/aplikasi-efaktur-pajak/.
Bukan hanya memudahkan Anda dalam membuat Faktur Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN, Klikpajak by Mekari juga memiliki fitur lengkap yang mempermudah dalam menghitung dan membayar pajak secara online dalam satu platform.
Itulah beberapa hal terkait efaktur yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahuinya, kamu sebagai pemilik usaha bisa dengan mudah melakukan pembuatan faktur pajak yang sangat dibutuhkan bisnis.