Wajib Tahu! Ini 9 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan

 

Dalam sistem penggajian perusahaan, karyawan tidak menerima gaji utuh seperti yang disepakati di awal. Biasanya nominal yang disebutkan dalam perjanjian kerja merupakan gaji kotor, sedangkan gaji yang diterima karyawan adalah gaji bersih (take home pay) yang telah dikurangi berbagai jenis potongan.

Apa Saja Jenis Potongan dalam Slip Gaji?

Jika merujuk ke Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 63 dan 64, ada beberapa jenis pemotongan yang dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap slip gaji karyawan swasta, yang bisa dirangkum sebagai berikut:

Pemotongan yang didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama:

  • Denda
  • Ganti rugi
  • Uang muka upah
  • Pemotongan yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian tertulis:
  • Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
  • Utang atau cicilan utang pekerja/buruh
  • Pemotongan yang dilakukan dengan surat kuasa:
  • Potongan upah untuk pihak ketiga
  • Pemotongan yang dilakukan tanpa persetujuan maupun surat kuasa:
  • Kelebihan pembayaran upah
  • Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara
  • Iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, Pasal 65 menyebutkan bahwa pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

  1. Denda

Pengusaha diperbolehkan memotong slip gaji untuk pembayaran denda, akibat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan terhadap peraturan perusahaan. Contoh sederhana, karyawan yang datang terlambat atau pulang lebih cepat dikenai sanksi denda potong gaji.

Meski demikian, pengusaha tidak bisa asal memotong slip gaji karyawan tanpa ketentuan yang jelas dan rinci. Oleh sebab itu, denda ini hanya bisa diberlakukan jika terdapat klausul di perjanjian kerja atau diatur dalam peraturan perusahaan.

  1. Ganti rugi

Potongan ganti rugi dikenakan pada karyawan yang dianggap melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Contohnya, karyawan menghilangkan barang atau inventaris kantor. Sama seperti denda, pemotongan slip gaji untuk ganti rugi juga harus diatur secara jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, tidak boleh dilakukan sepihak.

  1. Uang muka upah (kasbon)

Ada kalanya karyawan membutuhkan uang mendesak, sementara tanggal pembayaran gaji masih jauh. Tak sedikit perusahaan yang menyediakan fasilitas kasbon, di mana karyawan boleh mengambil sebagian gaji di muka, misalnya maksimal 25%, 30% atau 40%. Pada tanggal penggajian, gaji karyawan akan dipotong sebesar kasbon yang telah diterima di awal.

  1. Sewa rumah atau barang milik perusahaan

Perusahaan yang menyewakan rumah atau barang kepada karyawan dapat menagih pembayaran dengan cara memotong slip gaji karyawan, selama hal ini disepakati bersama. Misalnya, beberapa perusahaan menyediakan fasilitas sewa mobil khusus untuk karyawan mereka dengan biaya yang jauh lebih murah dibanding rental mobil.

  1. Cicilan utang atau pinjaman

Banyak perusahaan yang memberikan pinjaman kantor kepada karyawan tetap (PKWTT) untuk bermacam kebutuhan, seperti kredit kendaraan, uang muka kredit kepemilikan rumah, renovasi, atau kredit barang lainnya.

Biasanya, perusahaan punya pagu pinjaman karyawan, yang pembayarannya dapat dicicil dari potong gaji dalam beberapa bulan. Namun, proses ini dilakukan dengan perjanjian tertulis sebagai bentuk kesepakatan pemberi kerja dan karyawan.

  1. Potongan upah untuk pihak ketiga

Jenis pemotongan ini hanya bisa dilakukan dengan surat kuasa dari karyawan. Misalnya, karyawan menguasakan ke bagian keuangan perusahaan untuk memotong gajinya setiap bulan untuk dibayarkan sebagai angsuran KPR bank, premi asuransi, tabungan pendidikan anak, dan sebagainya.

  1. Kelebihan pembayaran upah

Kesalahan pembayaran upah kerap terjadi di perusahaan yang menggunakan sistem penggajian manual. Misalnya, admin salah menghitung gaji karyawan yang menyebabkan pembayaran yang diterima karyawan lebih banyak dari seharusnya.

Akibatnya, pada bulan berikutnya, bagian keuangan kantor harus memotong gaji karyawan sebesar selisih kelebihan bayar. Pemotongan ini tidak perlu persetujuan dari karyawan, atau dapat dilakukan sepihak oleh pemberi kerja.

  1. Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara

Yang dimaksud kewajiban pembayaran karyawan terhadap negara adalah pajak penghasilan. Komponen potongan pajak PPh 21 wajib ada dalam slip gaji karyawan, tak terkecuali mereka yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meski nominal potongan PPh 21-nya tertulis Rp0.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, pemberi kerja wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak penghasilan karyawan. Karena pemotongan pajak oleh perusahaan sifatnya wajib, maka tidak perlu persetujuan karyawan.

Meski begitu, potongan PPh 21 tidak selalu mengurangi gaji karyawan, sebab beberapa perusahaan memberikan tunjangan PPh 21 atau subsidi pajak sebesar PPh 21 yang dipotong di slip gaji.

  1. Iuran jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan

Perusahaan juga memotong gaji karyawan sebagai iuran kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang ditetapkan melalui UU. Seperti halnya mengelola pajak karyawan, perusahaan juga wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan premi jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan setiap bulan.

Potongan BPJS Kesehatan adalah 5% upah. Sedangkan potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah 9,24% sampai 10,74% upah yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.

Namun, karyawan hanya menanggung potongan gaji 1% untuk BPJS Kesehatan dan 3% untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan sisanya dibayar oleh perusahaan melalui tunjangan BPJS.

Aplikasi Slip Gaji Online

Menyusun perhitungan gaji karyawan lebih mudah dan praktis dengan aplikasi slip gaji online Talenta by Mekari. Dengan perangkat lunak penggajian cloud ini, Anda dapat membuat slip gaji online secara otomatis setiap bulan, tanpa rumus Excel.

Talenta by Mekari memiliki fitur hitung gaji online yang dapat menghitung gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, dan penghasilan lainnya, sekaligus mengalkulasi semua jenis potongan slip gaji, seperti kasbon, pinjaman karyawan, iuran BPJS, dan PPh 21. Anda seperti memiliki kalkulator otomatis yang mampu menyelesaikan semua perhitungan dalam waktu singkat.

Jadi, dengan Talenta by Mekari, payroll karyawan bukan lagi pekerjaan yang memusingkan dan menghabiskan waktu berhari-hari. Software berbasis web ini mengefisienkan proses dan meningkatkan akurasi hasil hitung slip gaji.

Karena menerapkan otomatisasi sistem hitung, kesalahan (error) di Talenta by Mekari sangat minim dibandingkan model hitung manual yang dilakukan admin penggajian. Hasil hitung akan muncul di slip gaji online karyawan.

Dengan adanya fitur-fitur ini maka tentu saja pengelolaan sumber daya di dalam perusahaan jauh lebih baik dan lebih optimal. Talenta dapat diakses dengan mudah di https://Talenta.co. Tunggu apa lagi? Coba Talenta sekarang juga.